Bupati Teddy Meilwansyah Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD OKU Bentuk Pansus Pembahasan
BATURAJAPOST – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU H. Rudi Hartono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Selain mendengarkan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU yang akan membahas rancangan peraturan tersebut sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten OKU dalam mengelola keuangan daerah.
"Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten OKU atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Bupati.
Menurut Teddy, pembahasan bersama DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah. Berkat kerja bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
"Capaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Teddy.
Rapat Paripurna IX DPRD OKU berlangsung dengan tertib dan menjadi tahapan awal pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus DPRD OKU sebelum memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
